Jakarta, hariandialog.co.id – Meskipun Jaksa AZ (Azzam Ahmad Akhyar) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Traiding Fareinheit Net89, Tetapi Kejaksaan Tinggi DK Jakarta melalui Tim Jaksa Penyidik di Pidsus, masih terus melakukan penyidikan intensif guna mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana dari Azzam.
Dalam amatan Dialog di Kejati DK Jakarta, dan dari sumber yang dapat dipercaya, menerangkan kepada Dialog, bahwa dalam penyidikan yang masih terus dilakukan, sudah memeriksa keterangan mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar (Sunarto saat ini sebagai Koordinator di Kejati Jabar), mantan Kasi Barang Bukti Dodi, mantan Kajari Jakbar Dr Iwan Ginting, dan Kajari Jakbar saat ini Hendri Antoro, dan sejumlah jaksa di Pidum Kejari Jakbar, juga pegawai tata usaha khususnya yang bertugas di bagian barang bukti.
Seperti amatan Dialog di lapangan, mantan Kasi Pidum Sunarto, dan mantan Kajari Jakbar, Dr Iwan Ginting diperiksa pada Jumat (28/2/2025). Sebelumnya, mantan Kasi BB Kejari Jakbar Dodi juga sudah diperiksa keterangannya.
Menurut sumber, pemeriksaan intensif dilakukan guna mengetahui kemana dan siapa saja yang ikut menikmati aliran dana dari pemberian Jaksa AZ. “Karena dalam pemeriksaan Jaksa AZ menerangkan sebagai dari dana yang diterima juga mengalir kepada orang lain,” katanya seraya mohon namanya tidak ditulis, pada Senin (3/3/2025).
Mengenai adanya aliran dana kepada orang lain dari gratifikasi yang diterima Jaksa AZ, juga diterangkan oleh Kajati DK Jakarta, Dr Patris Yusran Jaya dalam keterangan saat menggelar jumpa pers, Kamis (27/2/2025). “Terkait kebenaran aliran dana itu, siapa yang menerima, maka penyidik masih terus mengungkap kebenarannya,” kata Patris saat jumpa pers itu.
Kuasa Hukum para Nasabah Juga Jadi Tersangka
Dalam kasus gratifikasi eksekusi barang bukti tersebut, pihak penyidik Pidsus juga menetapkan dua kuasa hukum dari para nasabah sebagai tersangka. Kedua oknum kuasa hukum tersebut berinisial BG ditahan di Rutan Cipinang, dan OS ditahan di Rutan Kejari Jaksel. Baik BG dan OS ditahan sejak Kamis (27/2/2025).
Dimana seperti diketahui bahwa Jaksa AZ menerima gratifikasi AZ dari oknum kedua pengacara BG dan OS saat pelaksanaan eksekusi barang bukti. Dari nilai Rp 61,4 miliar barang bukti yang dieksekusi, sebesar Rp 17,5 miliar dibagi dua antara jaksa dan pengacara. Dan dari Rp 44 miliar yang akan dikembalikan ke nasabah, juga dipotong (digelapkan-red) sebesar Rp 6 miliar yang kemudian dibagi dua antara AZ dan kuasa hukum BG dan OS.
Dalam menjawab Dialog, saat sesi tanyajawab terkait barang bukti yang disita, Kajati menjelaskan, sudah melakukan penyitaan berupa; uang, polis asuransi Rp 1,7 M, rumah, tanah, dan uang Rp 5 M yang berada di rekening isteri tersangka AZ. “Dalam penyidikan, isteri AZ juga ikut dimintai keterangannya,”kata Patris.
Mengenai, apakah dalam kasus ini tidak disidik ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara asal gratifikasi, Kajati DK Jakarta dalam menjawab Dialog, menerangkan, hal itu tergantung dari hasil penyidikan nantinya. Kajati juga mengatakan bahwa uang yang diterima AZ juga mengalir kepada orang lain. “Hal ini juga masih dalam pengusutan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Patris.
Untuk Mengelabui Perbuatannya
Dalam mengelabui perbuatan gratifikasinya, jaksa AZ menerima aliran dana gratifikasi tersebut dari BO dan OS melalui rekening salah satu Ofice Boy (OB). Dan setelah masuk, maka AZ menariknya, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya, dialirkan kepada orang lain, dan juga disimpan di rekening isterinya.
Para Nasabah Mengadu ke Mabes Polri
Perlu diketahui, bahwa menurut informasi dari sumber Dialog, bahwa penggelapan barang bukti yang dilakukan dua oknum kuasa hukum dari para nasabah korban dari terpidana Henri Susanto tersebut, awalnya dilaporkan ke Mabes Polri. Namun karena adanya keterlibatan Jaksa, maka pihak Mabes Polri menyurati Kejaksaan Agung untuk pemberitahuan dan untuk memberikan izin dalam pemeriksaan AZ.
Namun, justru Kejaksaan Agung memerintahkan agar kasus itu ditangani melalui penyelidikan dan penyidikan sendiri oleh Kejati DK Jakarta, maka AZ dan dua kuasa hukum BO dan OS ditetapkan sebagai tersangka. (Het)
