Jakarta, hariandialog.co.id.- – Terdakwa Fandy Lingga atau Fandy
Lie, yang merupakan mantan marketing PT Tinindo Internusa, divonis 4
tahun penjara. Hakim juga menghukum Fandy membayar denda Rp 500 juta
subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana
penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana
kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Eryusman saat
membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa,
19 Agustus 2025
Hakim menyatakan Fandy yang juga adek kandung Henry Lie
bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut
umum (JPU).
Hakim menyatakan perbuatan Fandy secara bersama-sama telah
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus
korupsi kegiatan pengelolaan komoditas timah.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan terdakwa telah menyebabkan
kerugian negara yang besar,” ujar hakim.
Sementara pertimbangan meringankan vonis yaitu Fandy belum
pernah dihukum, dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan serta
pengobatan yang intensif dan kontinu. Vonis hakim ini lebih ringan 1
tahun dari tuntutan JPU.
Seperti diketahui sebelumnya, Fandy Lingga dituntut 5 tahun
penjara. Jaksa menyakini Fandy bersalah melakukan korupsi dalam
kegiatan pengelolaan komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp
300 triliun. tulis dtc. (han-01)
