Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum Pompy Polansky Alanda dan Dodi Witjaksono.
Kemarin, 19 Agustus 2025 menghadirkan tiga orang anggota polisi dariPolda Metro Jaya untuk para terdakwa kasus judi online “Untung 138”.
Adapun saksi yang membuat laporan polisi dan juga
melakukan penangkapan adalah LASARUS TAKARI COMANDONO, S.H., EGGI ARY
PRATAMA, S.H, dan CORNELIUS FRANSISCUS SINAGA, S.H.
Terdakwa yang dihadapkan jaksa untuk kasus judi online
Untung138 diantaranya
LULU KHORINA TIOVIANA anak dari TEGUH SUYANTO, LEONARDO SAPUTRA anak
dari DJONI SUTEDJO DJOJO, MIRA anak dari SUHANDI KUSNADI, RIO ARDIAWAN
anak dari LEO SUCIPTO, HENDRICK JOHANDRE anak dari JOHAN, CHINDI
DHARMA anak dari SUPARMAN, dan KIMEIDY PURNAMA anak dari SUPARMAN.
Saksi Lasarus Takari Comandono menjelaskan bahwa pada 22
Februari 2025, pihaknya melakukan patroli Cyber dan menemukan ada slot
judi online dengan webnya Untung138. Setelah menemukan ada judi online
dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa. “Mereka yang bertujuh
ini beda-beda perannya. Ada yang menjadi pemodal, ada yang
mengoperasikan dan juga pencari pelanggan, serta penampung deposito
dari pemain,” jelas Lasarus.
Seperti di surat dakwaan jaksa menyebutkan website
perjudian UNTUNG138 yang dapat diakses melalui link
https://untung138login8.shop/ dan https://www.untung138group.com/ yang
menawarkan beberapa permainan judi online diantaranya slot, poker
online, live casino, togel online, judi bola, virtual game.
Terdakwa dalam melakukan operasi judi online membuka
rekening BCA 5800629723 atas nama SITI JUMARNI, Mandiri 1310022166856
atas nama ATIN SUARTINI, BNI 1850705992 atas nama YUSEP NURJAMAN,
e-wallet DANA nomor 6287755355764 atas nama DEWI PUJIANI. Judi online
itu dioperasikan dari Taman Cosmos B35, RT.006, RW.007, Kel. Kedoya
Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan di Lavon 2, Cluster Citrine
6 No.26, Desa Sindang Jaya, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang, Banten.
Untuk itu jaksa mengancam para terdakwa sebagaimana pada
Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kedua Pasal 303 KUHPidana.
(tob).
