Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang perkara penipuan dan penggelapan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung dengan terdakwa Agus Wahyu Widodo, masih berlanjut. Agenda persidangan seogiyanya mendengarkan 7 orang saksi sesuai surat panggilan jaksa, tapi hanya empat orang yang hadir.
Jaksa menghadirkan saksi untuk terdakwa Agus Wahyu Widodo yang merugikan saksi korban Herdinuk Rahmaningrum sebesar Rp.3.382.400.000 dan 1.274.203.961 dollar Amerika (USD) diantaranya Gina Yolanda, Yoseph Abraham Maringan Tua, Kurniawan Sutandi dan Marx Andyan.
Saksi pertama yang dihadapkan jaksa Inda Putri Manurung yakni Gina Yolanda yang juga istri dari terdakwa Agus Wahyu Widodo.
Saksi Dina Yolanda atas pertanyaan dari jaksa menjelaskan bahwa dirinya dimintai membuat surat kuasa atas nama Perusahaan untuk mengikuti Lelang mobil di kantor Lelang Sidoarjo.
“Saya tidak tau dari mana asal uang untuk mengikuti Lelang. Dan lelangnyapun kalah. Jadi saya tidak tau lagi kelanjutannya,” jelas Gina Yolanda yang mengaku hanya sebagai ibu rumah tangga.
Terkait Lelang mobil di Bandungpun saksi Gina Yolanda tidak mengetahui. Hanya dimintai kuasa untuk ikut Lelang.
“Kami berumah tangga sudah 16 tahun dan yang diberikan setiap bulannya hanya untuk biaya kebutuhan rumah tangga. Saya menerima transferan sebanyak 16 kali dan itu jumlahnya lupa,” terang saksi yang disebut jaksa
kurang lebih Rp.227 juta.
Saksi juga pernah diberikan uang untuk pelunasan mobil Fortuner dan tidak jelas kemana mobilnya karena penjelasan terdakwa diambil orang lain, terkait hutang.
“Masalah pekerjaan terdakwa selama ini tidak pernah saya tanyakan dan diapun tidak pernah menceritakan
apa saja. Yah saya tahu selama ini sebagai jual beli mobil klasik,” jelas saksi.
Untuk saksi Mark Andryan menerangkan menjual mobil Mercy Pagoda kepada terdakwa. Mobil dijual Kembali oleh terdakwa kepada Kurniawan Sutandi dan uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada Marx.
“Untuk kasus yang merugikan saya sudah saya buat laporan polisi di Polda Metro Jaya,” terang Marx.
Sementara saksi Yoseph Abraham Maringan Tua yang karyawan PT Bank Central Asia (PT BCA) hanya menjelaskan transaksi di kantornya.
Seperti diberitakan diterbitan sebelumnya, terdakwa Agus Wahyu Widodo dihadapkan ke meja hijau karena telah merugikan saksi korban Herdinuk Rahmaningrum sebesar Rp.3.382.400.000 dan 1.274.203.961 dollar Amerika (USD). Herdinuk Rahmaningrum tertipu karena terdakwa setiap mau minta uang beralasan akan mengikuti lelang
baik di Sidoarjo, Bandung. Namun, uang milik Herdinuk yang dijanjikan akan dikembalikan segera tapi tidak kunjung diserahkan. (tob).
