Denpasar-hariandialog.co.id.-Usaha pengacara senior Dr.Togar Situmorang,SH.MH.MAP,C.Med.CLA kandas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Dalam sidang putusan permohonan praperadilan (Prapid) Selasa (19/8/25) melalui Hakim Tunggal,Gede Putra Astawa,SH,MH, menjatuhkan putusan, menolak melawan termohon Polda Bali.
Hakim secara resmi menolak semua permohonan prapid yang diajukan Togar Situmorang terkait sah dan tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,8 miliar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POlda Bali tanggal 30 Agustus 2024.
Dalam amar putusan,hakim Astawa menilai penetapan tersangka oleh Polda Bali terhadap pengacara yang diklaim sebagai “ Penglima Hukum” sah dan sesuai prosedur hukum. “Bahwa penetapan tersangka yang dilalukan Termohon (Polda Bali) sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,”kata hakim Putra Astawa.
Dijelaskan,penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari penerimaan laporan polisi,pemeriksaan saksi dan ahli,demikian juga pemeriksaan terhadap Togar Situmorang selaku terlapor, hingga penyitaan barang bukti (BB) yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Demikian juga gelar perkara tanggal 2 Juli 2025 dan menetapkan Togar Situmorang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Sedangkan alasan pemohon yang menyebut persoalan hanya hubungan perdata (relasi kuasa). Menurut Putra Astawa,tidak dapat diterima, “Obyek pemeriksaan Prapid terbatas terhadap aspek formil penetapan tersangka. Sementara mengenai kualitas alat bukti,tidak menjadi materi pemeriksaan.Karena hal itu merupakan ranah majelis pada pemeriksaan pokok perkara,”jelas Hakim Astawa.
Seusai sidang,PN Denpasar membantah keras tuduhan adanya suap- dalam putusan ini. Wayan Suarta,SH,MH.juru bicara PN Denpasar, menegaskan isu yang dihembuskan di akun instagram milik Togar Situmorang yang menyatakan hakim menerima uang Rp 2 miliar dari pihak yang melaporkan dirinya di Polda Bali, untuk mempengaruhi putusan adalah kabar bohong.
“Itu berita sampah dan tidak benar. Tuduhan itu merupakan fitnah dan kejam bagi hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini maupun lembaga Pengadilan Negeri Denpasar,”jelas Suarta. Ia menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum yang tepat menyikapi pemberitaan tanpa dasar itu.
Sementara,tim kuasa Hukum Polda Bali, I Wayan Kota,SH,MH, Ketua Tim. Nyoman Gatra,SH.MH, Etik Supratik,SH, Gede Krisna, SH.MH kepada wartawan mengatakan proses penyidikan termasuk penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah sesuai SOP.” Prosedur telah dilakukan semua dan itu sudah diuji oleh pengadilan prapid, semua prosedur sudah sah,” Dengan putusan itu, kami akan menindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Selanjutnya,penyidik akan memanggil Togar Situmorang untuk pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahlu. Agar kepolisian bisa segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke kejaksaan,“Penyidik akan panggil sebagai tersangka,,untuk proses penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka dengan periksaan wajar, kalau ada halangan bisa menyampaikan alasan tidak hadir,”jelas Nyoman Gatra. (Smn).
