Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H mengajukan Andika Raditya Prabowo bin Amri ke persidangan di PN Jakarta Selatan
dalam kasus kepemilikan narkotika daun ganja kering seberat 50 gram.
Menurut surat dakwaan jaksa, terdakwa Andika, (32) warga jalan Paso Nomor 28 RT.004 RW.006, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan yang ditahan sejak 1 Februari 2024 itu,
ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya di alamat tersebut. Sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Paso No.28 sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas melakukan penangkapan dan menemukan 10 bungkus narkotika jenis daun ganja yang sudah dipisah-pisah. Saat
penggerebekan di lantai 2 rumah terdakwa, petugas menemukan 1 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat brutto 29,30 kemudian 6 gram lanjut bungkus ketiga bersisi 2,5 gram, 2,3 gram 2,1 gram,
2,1 gram, 2,1 gram, 2,1 gram, 2,1 gram, 2,3 gram.
Untuk itu, terdakwa Andika yang tertulis sebagai karyawan swasta itu diancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bing).
