
Jakarta,hariandialog.co.id. – Penanganan perkara 11 tersangka kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) beralih ke penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (8-6-2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima penyerahan tahap II berupa berkas perkara, barang bukti dan 11 tersangka dari penyidik pidana khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejari Jaktim, menerangkan bahwa ke-11 tersangka yang berkasnya ditahapdukan tersebut, yaitu atas nama berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, dan R. Dari ke-11 tersangka tersebut, tiga orang diantaranya merupakan oknum aparat sipil negara (ASN) yaitu satu orang dari Kementerian Perindustrian dan dua orang dari Ditjen Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan. Sedangkan delapan tersangka lainnya dari swasta.
Kasus korupsi ekport CPO sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) terjadi pada kurun waktu 2020-2024. Kasusnya berawal ketika pemerintah dalam kurun waktu 2020-2024 memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Namun para tersangka melakukan rekayasa guna bisa mengekport CPO ke luar negeri,melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).
Para tersangka dikenai sangkaan primair dan subsider. Sedangkan sangkaan primair dikenai Pasal: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai melakukan penerimaan tahup II para terangka, Jaksa Penuntut Umum melalui Kejari Jaktim melakukan penahanan. Dimana tersangka RTM, RFDT, VR ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan 8 tersangka lain atas nama F, E, R, ES, YH, T, MZ, LH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Senin (8-6-2026). (Het)
