Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merampungkan pemeriksaan terhadap Plt Direktur Jaminan Sosial
Kementerian Sosial RI Faisal dalam kasus dugaan korupsi penyaluran
bantuan sosial (bansos) beras, Selasa (01-08-2023).
Faisal diperiksa sebagai saksi dan didalami perihal data
riil penerima bansos. “Saksi didalami pengetahuannya antara lain
terkait dengan pelaporan para pendamping dari Program Keluarga Harapan
(PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Kemensos dalam rangka
mencocokkan data riil dari para penerima bansos,” ujar Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis
(03-08-2023) tulis cnni.
Materi itu juga didalami lewat saksi Keukeu Komarawati dan
Irwan Prabowo selaku PNS Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Kasus ini diusut KPK sejak bulan Februari lalu. Sudah ada tersangka
yang ditetapkan oleh KPK tetapi belum diumumkan secara resmi ke
publik.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com di internal KPK,
setidaknya terdapat enam orang yang telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama TransJakarta dan
Direktur Utama BGR Logistic Kuncoro Wibowo, Ketua Tim Penasihat PT
Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial
PT BGR Budi Susanto. Kemudian VP Operation PT BGR April Churniawan,
Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani dan GM PT PTP Richard
Cahyanto.
Para tersangka telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri
selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10
Agustus 2023. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang kembali apabila
diperlukan.
Kuncoro dkk disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam
proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa puluhan saksi dan
melakukan penggeledahan, dua di antaranya rumah Kuncoro dan apartemen
Budi Susanto. (hantb).
