Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Intelijen Kejaksaan
Agung dan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejatisu) berhasil tangkap DPO dengan inisial TS di rumah
kontarakannya yang terletak di Jalan Carangin, Gg Haji Amsir, Pancoran
Mas, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Asintel
Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo, dan tersangka selanjutnya langsung
diterbangkan ke Medan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak
Pidana Khusus Kejatisu untuk dilakukan Pemeriksaan. “Selanjutnya
dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera
Utara, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April
2021,” jelas Sumanggar Siagian selaku Kasi Penkum Kejatisu, Sabtu
(10-04-2021) Malam.
Sumanggar menyampaikan bahwa kronologis dari kasus TS
hingga akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut,
dimulai pada tahun 1996, telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan
PT KAI, kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga
akhirnya MAS meninggal dunia, sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya
TS.
“Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan
bahwa tanah tersebut adalah milik orangtuanya MAS berdasarkan SK
Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani
oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut,” jelasnya.
Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluarkan Surat
Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil
untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut dan
tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana
Khusus Kejati Sumut, hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut
Januari 2020.
Lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan
Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan
Timur, Senin (13-04-2020) dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN
Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan
surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020
tanggal 6 April 2020.
Sumanggar menjelaskan, walaupun kontrak telah berakhir,
TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali
ke warga dengan beragam unit usaha. “Berdasarkan penghitungan Kantor
Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa
menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan
seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11.255.502.000,”
terangnya
Pasal yang disangkakan, lanjut Sumanggar, Pasal 2
ayat 1, Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
tentang Tindak Pidana Korupsi. “Alasan dilakukan penahanan terhadap
tersangka, adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa
tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang
bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan
korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,”
pungkasnya.(wol/dbs/tur)
