Jakarta, hariandialog.co.id.- – Jaksa menghadirkan Liu Asak selaku
penambang liar timah dalam sidang lanjutan kasus kasus korupsi
pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Liu
mengaku meraup untung setengah miliar rupiah dari usaha menambang
secara ilegal di IUP PT Timah Tbk.
“Kalau saya termasuk penambang liar. Maksudnya ya kalau memang
lokasinya IUP PT Timah, ya kita izin ke PT Timah,” kata Liu di PN
Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
“Ya sudah, saya menggunakan bahasa Saudara, penambang liarlah ya.
Ketika melakukan penambangan liar, itu gimana ceritanya?” tanya jaksa.
“Awalnya kita tambang rakyat, kita cek, ada gantungannya, kita bor,” timpal Liu.
Liu hadir sebagai saksi. Dia bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis,
yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur
Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur
Pengembangan Usaha PT RBT.
Jaksa lalu mencecar Liu soal penjualan hasil timah dari penambangan
liar. Liu menjelaskan timah tersebut juga dijual kembali ke PT Timah
serta beberapa smelter swasta, termasuk PT RBT.
“Ya, kalau kita kerja samanya, kalau masuk ke wilayah IUP PT Timah,
kita ngajuin bikin SPK (surat perintah kerja). Setelah dikeluarkan,
setelah itu kita bawa mesin, kita tambang. Hasil tambangnya kita jual
ke PT Timah juga,” kata Liu.
“Ada sebagian yang dijual selain ke PT Timah, ke smelter swasta?” tanya jaksa.
“Ada. Kita butuh duit, kita mau cepat, karena biayanya besar,” timpal Liu.
Liu menjelaskan proses penambangan liar yang dilakukan pihaknya
rata-rata mampu menghasilkan 100 kg timah tiap harinya. Dia mengaku
jumlah itu masih relatif kecil.
“Satu bulan kisaran berapa? tanya jaksa.
“Tergantung, kalau kecil ya kecil, kalau cuacanya bagus, bisa
mendukung, ya kita satu hari adalah dua kantong, sekitar 100 kg,”
jawab Liu.
Baca juga:
Begini Nasib Tahanan Rutan KPK Tak Setor Duit: Mandi Berebutan-Minum Sulit
Dia mengatakan timah yang dihasilkannya dipatok Rp 150 ribu per
kilogram. Tiap harinya Liu mampu meraup Rp 15 juta.
“Kalau di rupiah?” tanya jaksa.
“Kalau bahasanya harganya 150 ya 15 juta,” jawab Liu.
“150 dikali Rp 15 juta?” tanya jaksa.
” Rp 150 ribu per kilo, kali bisa 100 kg,” jawab Liu
“150 juta? tanya jaksa.
“15 juta,” timpal Liu.
“Per?” tanya jaksa.
“Hari,” balas Liu.
Liu menyebut secara keseluruhan penghasilannya bisa mencapai Rp 500
juta tiap bulannya dari hasil penambangan liar timah.
“Banyak juga ya. Satu bulan berapa pendapatan,” tanya jaksa.
“Setengah miliar,” ujar Liu tulis dtc.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan
negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300
triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit
penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang
dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir
Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza
Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad
Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi,
m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina,
Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan
tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar
Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan
Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas
kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Lalu, jaksa
juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan
lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli
lingkungan hidup. (han-01)
