Dialog

Kejagung Ikut Awasi Perizinan Daerah

Jakarta, hariandialog.co.id.-      Kejaksaan Agung Republik Indonesia
resmi ikut mengawasi proses perizinan guna mendorong investasi. Untuk
itu, Kejagung   meneken Memorandum of Understanding (MoU) terkait
perizinan daerah baru-baru ini.

MoU tersebut diteken bersama dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi
Khusus (BAPPISUS).

Adapaun MoU itu bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta penegakkan
hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah.

Sebab masih ada berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan perizinan
di daerah, seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang berbelit.

Harapannya melalui MoU ini, pejabat di daerah dapat meningkatkan
efektivitas pengawasan sehingga proses perizinan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga mampu meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan
nepotisme yang menghambat investas, meningkatkan kepercayaan
masyarakat dan investro, serta menjamin kepastian hukum bagi
stakeholders.

Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin
mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bukti nyata
sinergi lintas lembaga guna menciptakan sistem perizinan yang lebih
transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin
dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik
yang optimal,” ungkapnya.

Kemudian, ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran di lingkungan
Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang
Kejaksaan Negeri untuk secara proaktif mendukung pelaksanaan nota ini.

Ia pun berharap agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif,
meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan pelayanan yang
terbaik kepada Masyarakat, tulis nesiatimes. (bagus-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *