Dialog

Tanah Telantar Akan Diambil Pemerintah

Surabaya, hariandialog.co.id.-  Masyarakat yang memiliki tanah atau
rumah warisan keluarga yang tidak dihuni atau dibiarkan terbengkalai
dalam jangka waktu lama perlu bersiap-siap. Pasalnya, negara
berdasarkan aturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengambil alih aset tersebut.

         Hal ini diungkapkan oleh Rizal Lazuardi, salah satu staff
Kementerian ATR/BPN Surabaya, melalui sambungan telepon Bersama Pro1
RRI.

         Rizal menjelaskan bahwa tanah yang dibiarkan tanpa adanya
pengelolaan atau pemanfaatan dapat dianggap sebagai aset yang telah
ditelantarkan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021
tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Rumah warisan dapat
dikategorikan sebagai telantar jika:

1. Tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama

2. Dibiarkan dalam kondisi rusak, lapuk, atau tidak layak huni

3. Tidak ada kejelasan kepemilikan

4. Tidak ada aktivitas sosial atau ekonomi dalam jangka waktu tertentu

Kondisi lain juga dialami jika sebuah tanah warisan yang tidak
dimanfaatkan selama lebih dari 20 tahun dan kemudian ditempati oleh
warga lain, maka hal ini maka juga berpotensi untuk diambil alih oleh
negara. “Tanah atau rumah warisan yang dibiarkan terlalu lama tanpa
adanya pengelolaan dapat dianggap tidak terpakai. Ini memberikan
peluang bagi negara untuk mengambil alih aset tersebut demi
kepentingan umum,” kata Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya memahami berbagai aturan
hukum yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan tanah. Masih banyak
masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari bahwa kelalaian dalam
mengelola warisan keluarga bisa berakibat fatal, termasuk kehilangan
hak atas tanah atau properti yang telah lama menjadi bagian dari
keluarga.

Dengan demikian, bagi pemilik tanah atau rumah warisan, disarankan
agar segera mengambil tindakan untuk mengelola dan memanfaatkan aset
mereka. Hal ini tidak hanya untuk melindungi hak atas tanah, tetapi
juga untuk meningkatkan nilai dan manfaat yang bisa diperoleh dari
properti tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk
mengurus administrasi kepemilikan tanah dengan baik dan benar. Melalui
sosialisasi dan edukasi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami
pentingnya pengelolaan tanah demi mencegah terjadinya penguasaan aset
oleh pihak lainnya, termasuk negara.

Sebagai langkah preventif, pemilik tanah warisan disarankan untuk
berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris agar bisa mendapatkan
pencerahan terkait hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik tanah.
Kewaspadaan dan pengetahuan hukum merupakan kunci untuk menjaga aset
berharga dari risiko pengambilalihan oleh negara. tulis kantor berita
Radio Nasional (bing-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *