Kejati Papua Usut Kasus Dugaan Korupsi PON XX
Jayapura, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua
kembali mencatat keberhasilan dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana
Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Kali ini, Kejati Papua berhasil menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar
atau tepatnya Rp 1.562.241.800 dari salah satu vendor yang bekerja
sama dengan bidang pemasaran sub-bidang revenue.
Sebelumnya, pada tahun 2024, vendor tersebut telah mengembalikan uang
kelebihan pembayaran sebesar Rp 3 miliar.
Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang telah dikembalikan oleh
vendor tersebut mencapai Rp 5,5 miliar.
Secara keseluruhan, hingga saat ini, Kejati Papua telah berhasil
menyelamatkan uang negara sebesar Rp 22,3 miliar dalam kasus dugaan
korupsi PON XX Papua. Upaya penegakan hukum ini masih terus berlanjut,
dengan target penyitaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejati Papua Kejaksaan Tinggi Papua melalui Asisten Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse, Rabu (26/3)
mengatakan hingga kini pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebesar
Rp 22,3 miliar melalui pengungkapan kasus korupsi tersebut
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan
tanpa pandang bulu guna mengungkap seluruh aliran dana yang diduga
merugikan negara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan
ada tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi PON XX Papua menjadi salah satu fokus utama
Kejati Papua dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah
tersebut. Langkah tegas yang diambil ini diharapkan dapat menjadi efek
jera bagi pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan pribadi dari
dana negara.
Masyarakat pun menyambut baik upaya Kejati Papua dalam mengusut tuntas
kasus ini dan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tulis fajar
papua. (Farhan-01)