Balige, hariandialog.co.id.- Pendirian plang kepemilikan tanah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di Lapangan Mini,
Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, mendapat
penolakan.
Penolakan itu langsung disampaikan oleh Jaya Napitupulu, selaku
keturunan Oppung Ujuan Napitupulu, yang mengklaim tanah lokasi
dimaksud dalam plang tersebut adalah miliknya. “Tindakan mereka jelas
saya tolak, mengapa semena-mena memasang plang tersebut tanpa mendapat
persetujuan dari kami sebagai pemilik tanah yang sah,” ujar Jaya
didampingi istrinya, Desima Gultom.
Terpisah, Lurah Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Masta Ayomi
Napitupulu yang telah bertugas selama 12 tahun mengaku belum pernah
menerima permohonan kepemilikan sebidang tanah di lapangan mini itu.
“Selama saya menjabat sebagai lurah, belum pernah ada yang meminta
tanda tanda tangan kepengurusan sertifikat serta pengukuran tapal
batas lahan di lapangan mini,” kata Ayomi, Jumat, 4 April 2025
Untuk memastikan keberadaan plang yang di klaim milik Dinas
Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu, MISTAR
konfirmasi kepada, Analis Mutu Pendidikan Bidang SMA Disdik Sumut,
Saut Aritonang.
Ia mengatakan, tanah itu adalah milik Pemprov dan mempunyai
dokumennya. Lalu, sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014, bahwa
Pemprov Sumut itu mengelola pendidikan menengah dalam hal ini SMA
Negeri 2 Balige.
“Dalam hal ini termasuk SMA Negeri 2 Balige, dan keluarga besar yang
ada di SMA Negeri 2 Balige termasuk yayasan, komite, penjaga sekolah.
Itu bagian dari Pemprov Sumut,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, kata Saut, pihaknya secara tegas
memerintahkan pihak SMA Negeri 2 Balige yang di dalamnya termasuk
Yayasan Tunas Bangsa memasang plang tersebut.
“Jadi, kami perintahkan kepala sekolah SMA Negeri 2 termasuk krunya
termasuk yayasannya untuk menjaga aset milik Pemprovsu,” ucapnya.
Menurut Saut, adanya klaim dari keluarga marga Napitupulu, itu adalah
hak yang mengaku pemilik lahan.
“Boleh saja diklaim. Hak orang itu mengklaim. Apakah beririsan dengan
tanah yang ada pada surat kami atau berbeda atau tanah sama. Kalau
tanah yang sama, kita tinggal konfirmasi. Mari kita lihat tanahnya,”
tuturnya.
Terkait lahan tersebut, kata Saut, pihaknya telah melakukan
ganti rugi. Suratnya seperti apa. Karena tahun 1975, tanah itu telah
diganti rugi sebesar Rp500. “Seminggu sebelumnya, kita sudah lakukan
pengukuran di lapangan mini serta ada dua sertifikat yang kita lakukan
pengukuran,” ujarnya, tulis mistar. (alfi-01)