Medan, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman
mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, menjadi dua tahun penjara
dalam kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.
Vonis ini mengubah putusan satu tahun penjara dari
Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap
Binsar.
MA meyakini Binsar telah terbukti bersalah melakukan korupsi
yang merugikan keuangan negara sebesar Rp491 juta sebagaimana dakwaan
subsider Jaksa Penuntut Umum.
Di surat dakwaan jaksa pada subsider yang dimaksud, yaitu
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31 Tahun
1999 tentang yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tolak kasasi
JPU dengan perbaikan pidana penjara dua tahun,” ucap Hakim Ketua MA,
Jupriyadi, dalam putusan kasasi No 715 K/PID.SUS/2025 dilihat Mistar,
Minggu, 6 April 2025.
Selain penjara, MA juga menghukum Binsar untuk membayar denda
sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan. “Uang
pengganti (UP) nihil,” ujar Jupriyadi.
Sebelumnya, pada tingkat PT Medan dan PN Medan, Binsar dihukum satu
tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan
kurungan.
Kemudian, Binsar juga dibebankan untuk membayar uang
pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai
Rp245 juta. Uang pengganti tersebut telah dikembalikan Binsar kepada
negara, dan dinyatakan dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang
menuntut Binsar enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta
subsider satu tahun kurungan, serta membayar UP Rp245 juta, tulis
mistar. (alfi-01)