Jakarta, hariandialog.co.id./Dialog- Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) pada Kamis (21/9/23) menerima kembali pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG (Abdulssalam Rasyidi Panji Gumilang-red) alias Panji Gumilang dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI.Berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali berkas tersangka ARPG.
Pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri melengkapi berkasi perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti. Petunjuk tersebut disampaikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik melalui Surat JAM Pidum Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal Pengembalian Berkas Perkara Tersangka ARPG.
Menurut Kapusepenkum Kejagung, Ketut Sumendana dalam keteranganya kepada wartawan, atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya. Kemudian, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Perlu diketahui bahwa ARPG ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA.
Hal tersebut dilakukan oleh tersangka Panji Gumilang di di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat. (Het).
