Pontianak,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
menyita lahan seluas 68.338 hektar milik Dulta Palma Group dan 1.577
hektar lahan yang dikelola masyarakat Desa Semunying Jaya Kabupaten
Bengkayang Kalimantan Barat.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan
dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan yang merugikan
masyarakat adat setempat,”kata Ketua Pengurus Daerah Aliansi
Masyarakat Adat Nasional (PD AMAN) Kabupaten Bengkayang Angga di
Pontianak Kalimantan Barat, Minggu, 2 Februari 2025.
Penyitaan lahan ini menuai respons dari masyarakat adat Dayak
Iban di Desa Semunying Jaya, yang menuntut pengembalian hak atas tanah
mereka. “Lahan ini telah menjadi bagian dari kehidupan dan budaya kami
selama bertahun-tahun. Kami mendesak pemerintah untuk segera
mengembalikan hak kami yang dirampas sejak 2003,”tuturnya.
Diketahui, masyarakat adat Semunying Jaya yang terdiri dari
100 kepala keluarga atau sekitar 385 jiwa, telah mengajukan
perlindungan hukum melalui Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN)
Bengkayang.
Mereka menuntut pengembalian 1.577 hektar tanah, termasuk 30
hektar sawah, 117 hektar tanah milik individu, dan 1.420 hektar hutan
adat, yang digarap dan ditanami kelapa sawit oleh PT Ledo Lestari (PT
LL), anak perusahaan Dulta Palma Group.
Angga menjelaskan, berbagai upaya hukum telah dilakukan
sejak 2014, termasuk gugatan terhadap perusahaan dan Pemda Bengkayang.
Namun, putusan pengadilan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat
adat. “Kami juga telah memfasilitasi mediasi dengan Komnas HAM
Kalimantan Barat, tetapi prosesnya masih berlangsung,”tuturnya.
Konflik tanah antara masyarakat adat Semunying Jaya dan PT LL telah
berlangsung sejak 2005/2006. PT LL, yang merupakan anak perusahaan PT
Alfa Ledo milik pengusaha Surya Darmadi, telah dinyatakan bersalah
dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Surya Darmadi sendiri saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),
sementara manajemen PT LL dikendalikan oleh Cheryl Darmadi, yang juga
ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Angga, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memantau situasi
dan memastikan keadilan ditegakkan.
Sementara itu, masyarakat adat Semunying Jaya berharap pemerintah
dapat memenuhi aspirasi mereka dan mengembalikan hak atas tanah yang
telah menjadi sumber kehidupan mereka selama puluhan tahun.
Sementara itu, Dulta Palma Group belum memberikan tanggapan resmi
mengenai penyitaan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus
memantau situasi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik bagi
masyarakat adat maupun untuk kepentingan hukum yang lebih
luas. (rojak-01)
