
Solo, hariandialog.co.id.– Hakim Djuyamto, SH,MH, kini menambah gelar di depan Namanya menjadi Dr.H. Djuyamto, SH,MH, setelah melewati siding terbuka dihadapan tim penguji, baik internal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.
Sebelum di lakukan pengujian melalui pertanyaan dari para Pembimbing, promotor, co promotor dan juga penguji dari jajaran Mahkamah Agung serta dari luar seperti dari Kepolisian, terlebih dahulu dipaparkan disertasinya yang berjudul “Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif”, mengajukan gagasan kontroversial bahwa hakim seharusnya bisa menetapkan saksi sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Djuyamto, seorang Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jumat, 31 Januari 2025.
Menurut Djuyamto, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering melibatkan banyak pihak dan terkadang penyelidikan serta penuntutan tidak berjalan secara profesional. Hal ini, menurutnya, bisa menghambat tercapainya keadilan substantif.
Djuyamto mengungkapkan dalam disertasinya bahwa, penetapan tersangka oleh hakim diperlukan agar keadilan dapat ditegakkan, terutama ketika fakta dan bukti di persidangan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti mempengaruhi orasi pengadilan. Ketidakprofesionalan dalam proses tersebut dapat menyebabkan lembaga peradilan gagal memberikan keadilan yang substansial,” ungkap Djuyamto dalam sidang terbuka promosi doktornya yang berlangsung di Aula Gedung 3 UNS, Solo.
*Penetapan Tersangka oleh Hakim: Sebuah Langkah Berani*
Disertasi Djuyamto itu sendiri berawal dari pengalamannya saat mengadili kasus kehutanan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana ia pertama kali menetapkan seorang saksi sebagai tersangka. Tindakan ini, yang sebelumnya belum pernah dilakukan dalam sistem peradilan Indonesia, sempat mengejutkan kejaksaan dan banyak pihak khususnya para pengamat dan pecinta hukum.
Djuyamto menjelaskan bahwa, tindakan ini sangat diperlukan mengingat kejahatan korupsi seringkali bersifat terorganisir dan melibatkan banyak pihak. “Sebagai hakim, hati nurani saya terusik bila fakta, bukti, dan kesaksian menunjukkan ada tersangka baru yang belum diproses secara hukum,” tambahnya.
Meskipun gagasan tersebut mendapat tantangan dari beberapa pihak terkait pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif, Djuyamto mampu menjelaskan dengan gamblang alasan dan dasar hukum yang mendasari usulan tersebut, sehingga disertasinya dinyatakan lulus.
Persidangan Dinamis dengan Penguji Terkemuka Sidang promosi doktor Djuyamto dipimpin oleh Guru Besar UNS, Prof Pujiyono Suwadi, serta sejumlah penguji terkemuka, termasuk Guru Besar FH UNS, Prof Dr. Hartiwiningsih dan Ketua Muda MA bidang Pidana, Dr. Prim Haryadi.
Meskipun berlangsung dinamis dan penuh diskusi, para penguji mengakui keberanian Djuyamto dalam mengajukan ide-ide out-of-the-box yang dapat membuka jalan bagi pembaruan dalam sistem peradilan. “Saya do’akan, nanti ada nama Djuyamto dalam daftar hakim agung kita,” ujar Prof Pujiyono dan kalimat itu, langsung disambut tepuk tangan meriah dari peserta siding juga para undangan.
Selamat buat Pak Djuyamto, telah menambah Doktor Hukum, dan semoga apa yang diucapkan Prof Pujiono benar adanya menjadi Hakim Agung untuk tidak terlalu lama. (tobing)
