Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepakat untuk membebaskan terdakwa
I, Titi Sumawijaya dan terdakwa II Jack Boyd Lapian. Pasalnya,
tuntutan jaksa yang saat itu dibacakan jaksa Leonard Simalango ‘bebas’
dan majelis hakim pimpinan Elfian juga vonis bebas.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa menyebutan keduanya
merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik bos Kaskus Andrew
Darwis. Hakim Ketua PN Jaksel, Efian menyatakan Titi dan Jack Lapian
tidak terbukti bersalah. “Mengadili membebaskan terdakwa satu dan
terdakwa dua dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Elfian
di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (17-01-2022).
Hakim menilai dalam pertimbangan hukumnya, tindakan yang
dilakukan Titi dan Jack Boyd Lapian tidak bertujuan mencemarkan nama
baik maupun menghina Bos Kaskus tersebut.
Menurut majelis hakim, tindakan Titi dan Jack Lapian itu,
lakukan agar laporan polisi yang mereka buat menjadi viral agar
segera diproses hukum oleh kepolisian. Tujuannya adalah
memperjuangkan hak mereka sebagai korban yang kehilangan tanah dan
bangunan. “Terlebih Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang
disebarluaskan secara harfiah memiliki makna kemungkinan belum tentu
benar namun juga bisa berjalan masih dalam tahap penyidikan,” sebut
hakim Elfian
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan
Titi dan Jack Lapian tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan Jaksa. Hakim juga menyatakan kehormatan dan nama
baik kedua terdakwa agar dipulihkan. “Mengadili menyatakan terdakwa
satu Titi Sumawijaya dan terdakwa dua Jack Boyd Lapian tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
dakwaan,” jelas Elfian dan meminta agar memulihkan hak para terdakwa,
dalam kemampuan kedudukan serta harta martabatnya.
Dalam surat dakwaan, sebelumnya sebelumnya, terdakwa Jack
Lapian dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor
19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
Sedangkan Titi dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini bermula
saat Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya terkait dugaan
pemalsuan dokumen. Dalam laporan ini, Jack Lapian selaku pengacara
Titi mengatakan kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada
seorang bernama David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan
Andrew.
Terkait pinjaman itu, Titi memberikan jaminan sertifikat
gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November
2018. Namun, sertifikat itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas
nama Andrew. Tuduhan itu dibantah Andrew, yang kemudian melaporkan
Jack Lapian serta Titi ke Bareskrim Polri. Alasannya, Andrew merasa
dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan tersebut.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan Titi dan Jack
Lapian tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah
melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan
Alternatif Kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP maupun Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam mengajukan tuntutan tersebut, Jaksa mempertimbangkan Keputusan
bersama Menteri Komunikasi dan dan Informatika RI, Jaksa Agung RI dan
Kepala Kepolisian RI Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 tahun 2021, Nomor
KB/2/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi atas
Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). (tob)
