Kota Bekasi, hariandialog.co.id.- Kasus pengadaan Eksavator dan
Buldozer tahun 2021 senilai Rp22,9 miliar yang menyeret mantan Kepala
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yayan Yuliana dan dua orang anak buah nya
D serta seorang kontraktor pemenang lelang I menjadi pesakitan di
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Penyelidikan yang dimulai sejak 2022 itu ditingkatkan jaksa
penyidik dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan para
tersangka.
Pihak Kejari Bekasi Kota menyebut kasus tersebut berawal dari laporan
masyarakat, Kejaksaan menunggu hasil auditor dengan hasil kerugian
negara Rp5 milyar lebih dari nilai proyek pengadaan Eskavator sebesar
Rp 22 milyar lebih bersumber dari Bantuan Provinsi DKI (Bandek) tahun
2021.
Meski para kerugian Rp5 milyar sudah dikembalikan oleh
pihak ketiga atau penyedia, namun tidak menghilangkan pidananya.
Kini publik menunggu pengembangan kasus tersebut apakah kan menyeret
mantan Kepala Barjas (barang dan Jasa) ULP saat itu atau hanya putus
di ketiga pejabat yang kini mendekam di tahanan Bulak Kapal Bekasi
Timur. (halim).
