Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mendakwakan terdakwa Adriana
Angela Brigita dengan pidana penjara hanya terkait kasus Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) atas penjagaan web Judi Online.
Padahal, di dalam surat dakwaan yang tebalnya 9 halaman
itu ada tertera barang bukti satu pucuk senjata pistol glock 43 cal
9mm, satu pucuk senjata api waither cal 22 LR berikut satu kotak
berisi 50 butir peluru cal 9 mm dan dua kotak pelusu berisi 200 butir
peluru cal 22 LR.
Di samal surat dakwaan kesatu melanggar Pasal 3 UU No.8
tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana
Pencucuian Uang , dakwaan kedua melanggar Pasal 4 dan dakwaan ketiga
melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan
dan Pencegahan TPPU tanpa ada pasal terkait kepemilikan senjata api.
Di dalam surat dakwaan disebutkan, pada April 2024, suami
terdakwa Adriana Anggela Brigita bernama Zulkarnaen Apriliantony
mengetahui bahwa saksi Adhi Krimanto, Alwin Jabarti Kiemas dan
Muhrijan alias Agus menjagainwebsite perjudian dengan bandar atau
pemilik wesite judi online agar tidak diblokir Kemenkominfo.
Untuk itu, penjagaan website itu, Zulkarnaen Apriliantony
menerima uang dari Adhi, Alwin dan Muhrijan per dua minggu sebesar
Rp.4 miliar. Uang tersebut diterima di rumah Zulkarnaen di Jalan
Masjid Nur/Mirah Kencana No.10-A, Grogol Utara, Jakarta Selatan. Dan
bila dikumpulkan seluruhnya ada Rp.52.592.270.000.
Terdakwa menurut tim jaksa penuntut umum Nopta, Ibnu
Sahal, Sobrani Binzar, Setyo Adhi Wicaksono, Dody Witjaksono, Asep
Sunarsa, Indah Putri Manurung, Hengki Charles Pangaribuan, Pompy,
menyimpan uang tersebut di rumahnya dan bahkan sempat dipindahkan ke
rumah saudaranya tempat Christine Regelia Suwu yang tinggal di
Apartemen Slipi Lt.11 Tower 1, Jakarta Barat dengan bantuan Weldi dan
Herma memindahkan uang hasil penjagaan judi online. (tob).
