Dialog

Kejati Kalbar Dr.H. Masyhudi, SH,MH Selamatkan Uang Negara Dan Tahan Tersangkanya

Pontianak, hariandialog.co,id.- Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Baratberhasil menyelamatkan uang Negara dari kasus tindak
pidana korupsi. “Yah, uangnya kami titipkan di Bank Mandiri Cabang
Pontianak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, DR.H.
Masyhudi, SH,MH.

                Menurut Masyhudi, uang tersebut diselamatkan dari dua
kasus dugaan korupsi  pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Balai
Berkuak – Mereban (Soil cement HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan tata
Ruang Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017. Proyek tersebut dengan
pagu anggaran Rp.9,4 Miliar. Dari jumlah pagu anggaran tersebut,
Negara dirugikan Rp.1,8 Miliar. “Dari kasus ini penyidik menyelamatkan
Rp.360 juta,” jelas Kajati Kalbar itu.

                Sementara tersangka yang menjadi terduga selaku pelaku
kasus korupsi  .yakni  Ir. EDY KUSNADI, Msi- PPK, ;  Abd Mujiburrahman
– Dir PT Sumismu, ;  Hendi Maliki Kusuma Putra-Site Engineer konsl
was. “Para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan
Negara Pontianak,” lanjutnya.

            Disamping itu tim penyidik pidsus Kejati Kalbar juga
menyelamatkan uang Negara Rp.270 juta dari kasus dugaan koropsi   pada
pekerjaan  peningkatan jalan simpang 2 Perawas pada Dina Pekerjaan
Umum &Tata Ruang Kabupatan  Ketapang  tahun anggaran 2017.Nilai
kontrak pekerjaan sebesar Rp.11 Miliar.  Kerugian Negara sebesar
Rp.236 juta.

            Untuk kasus ini, Kejati Kalbar menjadikan tersangkanya
yakni  Mulyadi. ST – PPK, ;
 Edy Santosa ST- direktur  PR Sabarindocipta Anugrah. Dan Hendy Maliki
KP. ST MT. – site manajer Konsultasi dan pengawas pekerjaan. “Tim akan
bekerja keras dan secepatnya berkas perkaranya dilimpahkan ke
penuntutan guna diserahkan ke Pengadilan Tipikot, Pontianak,” terang
Masyhudi yang mantan Kajati Yogyakarta itu  (tob).

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *