Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
(Kejati Kalbar) dibawah komando Dr. Masyhudi, SH,MH, menahan tersangka
Sustri Sasmita, yang merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten Landak.
Tersangka Sustri ditahan terkait kasus dana desa Rp 1,19 miliar.
“Hari ini tim penuntut umum Kejati Kalimantan Barat
melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka atas nama Sustri Sasmita
Kusmianti (PNS) Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan
Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan
pemerintah desa Kabupaten Landak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat (Kajari Kalbar) Masyhudi dan pihaknya terus memerangi
para koruptor.
Tersangka Sustri diduga terlibat kasus korupsi
penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) untuk kegiatan input data
sistem keuangan dana desa (Siskeudes) tahun anggaran 2017. Kasus ini
diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500. “Modus
yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu
pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) penginputan data Siskeudes, yaitu
menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan
metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan
menerima uang honorarium tim pengajar/narasumber kegiatan yang tidak
sesuai dengan realisasi pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 2
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun
dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan
paling banyak Rp 1.000.000.000, subsider Pasal 3.
“Untuk itu tersangka Sustri ditahan selama 20 hari mulai
hari ini, Rabu, 1 September 2021. Tim pada Jaksa Penuntut Umum akan
bekerja keras agar segera berkas selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor Pontianak untuk menjalani pemeriksa oleh hakim,” jelas
Masyhudi
“Tujuan dalam penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat
memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba
melakukan korupsi, di samping alasan objektif jaksa, yaitu tersangka
dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau
mengulangi tindak pidana makanya tim melakukan penahanan di Rutan,”
kata sang Doktor Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung itu.
(rel/tob)
