Jakarta, hariandialog.co.id
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali kembali dikritik. Kali ini, anggota DPR RI meminta agar masa berlaku SIM bisa seumur hidup.
Berdasarkan informasi terlihat wartawan dari cencel akun resmi YouTube DPR RI saat menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, bahwa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mendukung pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi yang mengatakan bahwa SIM seharusnya tidak dijadikan target pemasukan, Kamis (06/07/23).
Sebelumnya, disampaikan oleh Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa mekanisme SIM harusnya tidak menjadi alat ‘jualan’ untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP,” ujarnya.
Tak hanya itu, Benny K Harman meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Sebab, jika harus diperpanjang lima tahun sekali, dikhawatirkan akan menjadi alat untuk mencari pemasukan.
“Saya senang SIM bukan target PNBP. Bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun itu kan alat cari duit,” ujarnya.
Tadi kalau Bapak konsisten (dengan pernyataan SIM bukan target PNBP), dan saya dukung, hapus itu (masa berlaku SIM). SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar. Tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup. Tapi kontrolnya adalah ujian tadi. Kecuali kalau tingkatkan SIM A ke SIM B itu silakan ujian.,” ujarnya.(Rizky)
