
Caption: Kasidik Danang Prasetyo saat menahan tersangka korupsi asrama haji
Bengkulu,hariadialog.co.id. – Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Haji tahun 2020, Senin (17/7/2023).
Satu tersangka sudah ditetapkan dan ditahan di Rutan Polda Bengkulu, yakni Suharyanto selaku kontraktor PT Bahana Krida Nusantara, selaku pelaksana proyek revitalisasi pembangunan asrama haji Bengkulu di Padang Kemiling.
Tersangka sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati, hampir empat jam. Tersangka dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Bengkulu. Tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan untuk proses pengembangan dan pemberkasan terhadap tersangka.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu,Danang Prasetyo membenarkan adanya penahanan tersangka kasus dugaan Korupsi Asrama Haji Bengkulu.”Ya benar, penyidik Kejati Bengkulu menahan tersangka dugaan korupsi Asrama Haji tahun 2020. Tersangka datang didampingi pengacara, dan tersangka kooperatif datang langsung dari Jakarta, ” kata Danang.
Sementara itu, pengacara tersangka Dino Sihombing, S.H, .M.H menerangkan soal penahanan terhadap kliennya akan mengajukan penangguhan nantinya.”Kita akan memohon kepada pihak penyidik meminta dilakukan penangguhan penahanan, ” sampai Dino.
Dilansir berita sebelumya, pihak perusahaan PT BKN menitipkan sejumlah uang ke penyidik Kejati Bengkulu sebesar Rp.450 juta pada Kamis ( 13/7.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat ada proyek Kanwil Kemenag yaitu pembangunan asrama haji Bengkulu pada tahun 2020 lalu. Pembangunan dilakukan oleh PT Bahana Krida Nusantara sebagai pemenang tender dengan jaminan dari Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo).
Anggaran pembangunan ini berasal dari dana APBN SBSN Kementerian Agama RI, dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar, dan masa pengerjaan Oktober hingga Desember 2020.
Ditempat yang berbeda pihak tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu saat itu sedang melakukan penggeledahan kantor Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Bidang Umrah dan Haji. (hasanah)
