Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
mendesak pemerintah daerah untuk segera mempercepat penyaluran
anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Demikian dikemukakan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat
Asistensi Tahapan Pertama terkait Pendanaan Pilkada Serentak Tahun
2024 di Jakarta, Senin (15-7-2024).
Maurits mengingatkan bahwa anggaran pilkada penting segera
disalurkan mengingat urgensi tahapan Pilkada sudah berjalan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran pilkada
serentak seharusnya telah selesai disalurkan paling lambat lima bulan
sebelum tahapan pemungutan suara. “Selanjutnya dalam Surat Menteri
Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah Nomor
900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 agar segera melaporkan
(penyaluran pendanaan) paling lambat 10 Juli 2024. Namun, kami berikan
tenggang waktu hingga 26 Juli 2024,” ujar Maurits tulis jpnn.
Dalam kesempatan itu Kemendagri memaparkan perkembangan
data terkait penyaluran pendanaan Pilkada Serentak per hari Minggu, 14
Juli 2024.
Pertama, sebanyak 541 pemda di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) senilai total Rp
28,73 triliun. Dari 541 pemda tersebut penyaluran hibah pendanaan
Pilkada ke KPUD yang telah terealisasi sebanyak Rp 22,11
triliun.(pitta-01)
