Bekasi, hariandialog.co.id. – Polsek Bekasi Selatan menangkap pria
berinisial FH, buron kasus narkoba yang kerap mengedarkan sabu dan
ekstasi di wilayah Kota Bekasi. FH diringkus di Kabupaten Bantul,
Yogyakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang
bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan 20 butir pil
ekstasi. “(Barang bukti) diamankan di rumah orang tua pelaku di
wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, di atas plafon,” kata Kapolsek Bekasi
Selatan Kompol Untung Riswaji, Senin, 15 Juli 2024.
Untung menyebut, FH merupakan seorang residivis kasus yang
sama. FH kembali aktif menjadi pengedar narkoba sejak tahun 2023.
“Sepanjang 2023 sudah sekitar 3 – 4 kilogram sabu,” ujarnya.
Modus pengedaran narkotika yang dilakukan tersangka adalah
dengan sistem tempel. “Sistem penjualannya itu komunikasi melalui
elektronik atau medsos (media sosial), kemudahan narkoba ditempel di
suatu tempat,” kata Untung tulis tempo.
Penangkapan FH merupakan rangkaian pengungkapan kasus
pengedaran narkotika yang sebelumnya diungkap Polsek Bekasi Selatan
pada 25 Juni lalu.
Dalam pengungkapan pertama, polisi meringkus pria berinisial EN.
Polisi juga menyita 4,7 kilogram sabu dan ekstasi 300 butir, di sebuah
kontrakan di Jalan Asih Permai Raya, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat mengedarkan
barang haram itu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini,
polisi juga masih memburu satu DPO lainnya berinisial KK tulis tempo.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba ini disangkakan
Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Repubulik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (tur)
