Tanjungselor, hariandialog.co.id.– Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke daerah dengan prihal
pemberian insentif fiskal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBBKB).
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Daerah
Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, SE tersebut
diterbitkan dengan permintaan ke seluruh pemerintah daerah untuk bisa
membuat kebijakan dalam rangka pengendalian inflasi, serta untuk
mendorong pertumbuhan investasi di daerah. “Ini kaitannya dengan
PBBKB. PBBKB ini kan dasar pungutannya Undang-Undang (UU) Nomor 1
Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Kalau
dulu dasarnya itu Undang-Undang 28/2009,” ujar Horas.
Sebelumnya, rata-rata daerah menetapkan tarif PBBKB itu di
angka 5-7,5 persen. Kemudian, dengan berbagai pertimbangan, saat
penyusunan peraturan daerah (perda) di Kaltara ditetapkan untuk PBBKB
itu 10 persen. “Dengan berbagai pertimbangan waktu penyusunan perda
tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) ini, mungkin semangat
DPRD itu bagaimana agar ada penguatan fiskal, makanya ditetapkan
dengan yang paling tinggi (10 persen),” katanya.
Horas juga mengatakan, dengan melihat perkembangan yang
ada, maka seluruh daerah diminta agar tidak menaikkan harga BBM dulu,
karena hal ini sangat berpengaruh terhadap inflasi. “Jadi kami datang
ke Kaltara ini, salah satunya untuk berkoordinasi agar semua sama
pemahamannya. Untuk di Kaltara, sudah ada langkah yang sedang
dilakukan Pemprov Kaltara sesuai yang disampaikan Pak Mendagri, yaitu
memberikan insentif fiskal,” tuturnya tulis radar tarakan.
Sekarang ini Peraturan Gubernur (Pergub) terkait insentif fiskal
tersebut sudah berproses dan saat ini tinggal harmonisasi. Harapannya
dalam waktu dekat ini bisa berlaku, sehingga ini juga nanti membuat
ada penyesuaian lagi pada harga BBM. “Pastinya, dalam edaran itu sudah
disampaikan, diharapkan jangan ada yang menaikkan PBBKB itu.
Setidaknya di angka 5 persen atau sama dengan yang sebelumnya, supaya
tidak berdampak terhadap perekonomian,” pungkasnya. (bagus)
