Jakarta, hariandialog.co.id.- Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan
Daerah (SIPD) akan diluncurkan untuk umum pada September mendatang.
SIPD ini telah dilakukan soft launching oleh Stranas PK (Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi) pada Desember tahun lalu.
“Jadi SIPD ini untuk daerah. Sudah di-launching oleh
Stranas PK. Softlaunching-nya tanggal 10 Desember lalu, saat Hari
Antikorupsi Dunia. Kemudian dalam waktu dekat akan grand launching
sebagai aplikasi umum,” ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, dalam acara diskusi berjudul
‘Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi’ yang disiarkan secara
daring, Senin (28-08-2023)
Jika sudah diluncurkan menjadi aplikasi umum, nantinya
semua pemerintah daerah wajib menggunakan SIPD. Aplikasi tersebut
nantinya akan mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, dan
pertanggungjawaban anggaran daerah. “Kalau sudah di-launching jadi
aplikasi umum, memang semua daerah wajib menggunakan itu. Memang tidak
ada pilihan. Satu data ini penting, kalau sistemnya berbeda-berbeda
gimana kita jadi satu data,” kata dia.
Fatoni menjelaskan, dengan adanya aplikasi tersebut,
masyarakat juga dapat ikut melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan anggaran setiap daerah. Aplikasi itu juga membantu
berjalannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Di sini
menjamin data itu akan mengalir menjadi satu. Jadi satu data
dipastikan. Kemudian SPBE, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
juga pasti akan efektif karena bisa menghapus banyak sistem,” ujarnya.
Dengan adanya SIPD ini, 15 sistem di setiap daerah bisa
dihapus dan dijadikan satu. Hal itu demi mendukung penggunaan satu
data untuk seluruh pemda. “Dengan SIPD ini, 15 sistem di daerah bisa
dihapus. Jadi bisa dibayangkan, kalau 15 (sistem) satu daerah, kali
549 daerah, berapa banyak dari situ,” kata dia tulis dtc. (pitta).
