Banten, hariandialog.co.id.- – Walaupun penggunaan masker kini tak
lagi wajib untuk perjalanan dan berkegiatan di fasilitas publik,
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengingatkan,vaksinasi COVID tetap
dianjurkan kepada masyarakat. Dalam hal ini, vaksinasi lengkap sampai
booster diimbau dilakukan demi perlindungan dari virus Corona.
Merujuk Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 terbaru, Kepala
Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
RI Siti Nadia Tarmizi pada Sabtu (10/6/2023) menekankan, vaksinasi
pada SE tersebut bersifat dianjurkan.
Penggunaan kata ‘dianjurkan’ pada vaksinasi, menurut Nadia,
berbeda dengan ‘diperbolehkan’ seperti masker. Kalau masker boleh
dilepas bila individu yang bersangkutan sehat, sedangkan kalau sakit
sebaiknya memakai masker. “Yang pasti sekarang, yang sudah keluar dari
SE baru itu adalah aturan protokol kesehatan (prokes). Prokes itu
vaksin, kalimatnya adalah diimbau,” terangnya saat berbincang
denganHealth Liputan6.com di Kabupaten Lebak, Banten.
Bunyi anjuran vaksinasi sebagaimana SE Nomor 1 Tahun 2023
tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 9 Juni 2023, yakni: Dianjurkan
tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau
dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi
penularan COVID-19.
Siti Nadia Tarmizi melanjutkan, vaksinasi COVID-19
sebenarnya memang tidak diwajibkan sedari dulu. Yang dimaksud ‘wajib’
adalah vaksinasi ini sebelumnya menjadi syarat wajib perjalanan.
“Dari dulu kan vaksinasi sebenarnya tidak wajib, hanya vaksinasi
selalu menjadi syarat perjalanan,” katanya. (diah)
