Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru layanan
pengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan
yang akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran
Terjadwal pada 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, masyarakat
yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh
kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.
Setelah proses pengukuran dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah
(PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
“Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta
Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12
hari,” ujar Nusron melalui pernyataan resminya, Sabtu, 01-08-2026,
tulis idxcanel (putri-01) .
