Jakarta, hariandialog.co.id.– PK buka suara mengenai penyelidikan
dugaan korupsi berupa mark up impor beras. KPK memastikan semua
laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pasti ditelaah KPK.
“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp
294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan
perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya,
Senin,(19-8-2024).
Tessa menyebut penyelidikan terkait dugaan mark up impor
beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai
Rp 294,5 miliar akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah
berjalan selama 3 bulan. Tessa mengatakan hal itu merupakan kebijakan
dari pimpinan KPK. “Berdasarkan kebijakan Pimpinan (KPK) setelah
dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan
penyelidikan,” kata Tessa tulis dtc.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti
permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan,” imbuhnya.
(tur-01)
