
Depok, hariandialog.co.id.- – Ketua Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa
(BPM) FH UI Javier Hattaguna Hartawan memutuskan mengundurkan diri
dari jabatannya. Pengunduran ini imbas terbongkarnya kasus pelecehan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) seksual lewat
chat grup.
Pernyataan pengunduran diri Javier disampaikan dalam unggahan
di akun Instagram BPM FH UI. “Keputusan ini saya ambil sebagai
pertanggungjawaban moril dengan mempertimbangkan dinamika yang
berkembang serta demi menjaga kondusifitas dan keberlangsungan
organisasi agar bpm fh ui dapat tetap berjalan secara optimal sesuai
dengan nilai, etika, integritas, serta nilai-nilai pedoman dasar
Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UI,” tulis BPM FH UI.
Dalam pernyataannya, Javier mengatakan keputusan pengunduran
diri ini diambil sebagai pertanggungjawaban moril dengan
mempertimbangkan dinamika yang berkembang serta demi menjaga
kondusivitas dan keberlangsungan organisasi. “Saya menyampaikan
permohonan maaf kepada seluruh pihak, termasuk keluarga besar FH UI
apabila selama menjalankan amanah terdapat hal yang kurang berkenan.
Saya juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan
selama ini,” tulis Javier dalam pernyataan tersebut.
Merespons hal itu, BPM FH UI kemudian menonaktifkan sementara
pengurus BPM FH UI 2026 dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor
008/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Penonaktifan Sementara Pengurus BPM FH
UI.
Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) membekukan status
akademik sementara terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam
pelecehan seksual lewat chat grup. Penonaktifan akademik terhadap
ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Langkah ini disebut sebagai tindakan administratif preventif demi
menjaga kondusivitas lingkungan akademik dan melindungi seluruh pihak
yang terlibat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak
Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026.
Dalam rekomendasinya, Satgas meminta agar dilakukan
penonaktifan sementara sebagai bagian dari upaya memastikan
pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti
seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan dan bimbingan. Mereka
juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan
pemeriksaan atau hal mendesak dengan pengawasan dari pihak
universitas.
Selain itu, UI membatasi keterlibatan para terduga dalam organisasi
kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah
interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun
saksi selama proses investigasi berjalan.
Direktur Humas UI Dr Erwin Agustian Panigoro menegaskan langkah ini
merupakan bentuk komitmen kampus dalam menjaga objektivitas
pemeriksaan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk
memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi
seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap
kondusif,” ujarnya, tulis berita1. (abi-01)
