Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan
tidak berwenang mengadili gugatan calon anggota DPR dari Gerindra,
Elza Galen Zen. MK menyatakan hanya memiliki wewenang untuk memutus
perselisihan perolehan suara hasil Pemilu. “Menetapkan menyatakan
Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Ketua MK
Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang Pileg putusan
dismissal, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21-5-2024).
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan Pemohon keberatan
dengan hasil yang ditampilkan KPU berupa hitung langsung. Pemohon
menilai ada perubahan perolehan suara di Dapil Jabar I. “Yakni
perbedaan perolehan suara pada saat sebelum dengan setelah terjadinya
kekacauan proses input data. Pemohon meminta kepada Mahkamah agar
memberikan perlindungan hukum terhadap adanya penghilangan data
perolehan suara pemohon yang mengacu pada input data sebelum terjadi
kekacauan,” kata Hakim Konstitusi Daniel Y P Foekh.
Daniel pun mengatakan berdasarkan permohonan Pemohon
dengan perkara 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 MK tidak
berwenang mengadili gugatan Pemohon. Menurutnya, sesuai UU Nomor 7
Tahun 2017, MK hanya berwenang mengadili perselisihan suara hasil
Pemilu. “Bahwa RPH pada 15 Mei telah berkesimpulan permohonan Pemohon
tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara
hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional dilakukan Pemilu
2024, sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan objek yang menjadi
kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” jelasnya.
“Mahkamah menilai jawaban dan ekspesi Termohon, keterangan Bawaslu
serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,”
imbuh dia tulis dtc.
Sebelumnya, Calon anggota DPR dari Gerindra, Elza Galan Zen,
mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di daerah pemilihan Jawa
Barat I (Jabar I) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Elza mempermasalahkan
perolehan suaranya pada hitungan akhir KPU hanya 2.613 suara. Gugatan
Elza teregister dengan nomor perkara
157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 yang disidangkan di Panel I
Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/4/2024). Elza mengatakan real
count pada situs KPU dengan data 4 persen mencapai 4.928 suara, namun
hasil akhir 2.613 suara. “Suara saya pada saat baru 4 persen di-input
mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi
2.613 suara. Itu saja, Yang Mulia, yang saya sampaikan,” kata Elza
dalam persidangan tulis dtc. (dika)
