Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) meminta pemerintah mencabut aturan mengenai penyediaan alat
kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan tersebut
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103
ayat (4) huruf e yang ditandatagani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli
lalu.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut pasal 103
lebih khusus ayat 4, lebih khusus huruf E tentang penyediaan alat
kontrasepsi” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat ditemui di
kantornya, Jakarta Pusat, 19 Agustus 2024 tulis tempo.
Berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional, KPAI menilai penyediaan alat kontrasepsi
seharusnya tidak masuk dalam PP 28/2024. KPAI dan BKKBN telah
bersepakat bahwa seharusnya penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam
undang-undangan yang membahas mengenai pasangan usia subur. (nasya-01)
