Jakarta, hariandialog.co.id.- – Direktur utama (Dirut) PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dikabarkan menjadi tersangka
kasus korupsi. Ira diduga terjerat kasus rasuah proses kerja sama
usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Menanggapi kabar tersebut, Corporate Secretary PT ASDP
Shelvy Arifin mengatakan, memahami dan menghormati proses hukum yang
sedang berlangsung. “(Kami) akan bekerja sama sepenuhnya dalam
penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah,” ujarnya
kepada Tempo lewat Whatsapp pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Kasus korupsi tersebut sebelumnya diungkap oleh juru bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. Ia mengatakan
pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja
sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode
2019-2022.
Tessa menyebut sudah ada empat orang yang ditetapkan
sebagai tersangka pada Jumat, 16 Agustus 2024. Rinciannya, tiga
tersangka merupakan penyelenggara negara. Sedangkan seorang lainnya
dari pihak swasta. “Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai
berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A,” ujar
Tessa usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. (tur-01)
