Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mendalami aliran uang yang diterima Bupati Bogor, Ade Yasin (AY)
dari para kontraktor. Uang dari kontraktor tersebut diduga digunakan
Ade Yasin untuk menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa
Barat (Jabar) dengan dalih dana operasional.
Aliran uang Ade Yasin dari kontraktor untuk anggota BPK
Jabar tersebut didalami penyidik lewat para bos perusahaan swasta pada
Senin, 30 Mei 2022. Para bos perusahaan swasta itu adalah, Direktur CV
Arafah, M Hendri; Direktur CV Perdana Raya, Yusuf Sofian; Direktur CV
Oryano, Maratu Liana; dan Direktur PT Rama Perkasa, Susilo
Kemudian, Direktur Utama PT Lambok Ulina, Bastian Sianturi;
Kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Hartanto Hoetomo;
Direktur Utama PT Tureletto Batu Indah, Yosep Oscar Jawa Battu; serta
Direktur CV Cipta Kesuma, Ma’arup Fitriyadi. Sementara satu saksi
lainnya yakni, Karyawan PT. Lambok Ulina, Makmur Hutapea.
“Kesembilan saksi ini memenuhi panggilan tim penyidik dan masih terus
dilakukan pendalaman antara lain terkait dugaan berbagai aliran
penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AY melalui perantaraan
tersangka RT dari beberapa pihak swasta (kontraktor),” kata Plt Juru
Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022)
seperti dilansir okezone. “Turut diduga pula uang-uang ini yang
kemudian diberikan pada tersangka ATM dkk sebagai dana operasional
selama proses audit berlangsung,” ucapnya.
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang tidak hadir
memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kemarin. Ketiga saksi itu adalah
Direktur PT Nenci Citra Pratama, Nelse S; Wiraswasta, Dedi Wandika;
serta seorang pensiunan Amhar Rawi. KPK bakal menjadwal ulang
pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut. “Ketiganya tidak hadir dan
informasi yang kami terima ketiganya tanpa memberikan konfirmasi
alasan ketidak hadirannya. Tim penyidik segera menjadwalkan
pemanggilan berikutnya,” katanya seperti dikutip oke.zone.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka
kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor
tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut adalah Bupati Bogor,
Ade Yasin. Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor,
Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan
Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR
Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap.
Empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.
Mereka adalah anggota BPK Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko
Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri
Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak
buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat
kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK
Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor. Dari hasil audit
BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek
peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui
anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9
miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bing).
