Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
saat menggeledah rumah pengusaha Dito Mahendra terkait kasus Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan terhadap Mantan Sek MA
RI Nurhadi. Saat penggeladahan, tim penyidik menemukan 15 pucuk
senjata api di rumah Dito pada Senin (13-03-2023) lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri
mengatakan, perkara TPPU Nurhadi saat ini sedang berada di tahap
penyidikan. “Tentu nanti kami akan panggil kembali pada saatnya
nanti,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023) tulis kompas.
Menurut Ali, tim penyidik masih menganalisis dan dan
berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait penemuan senjata api
tersebut. Setelah KPK mengantongi data dan informasi mengenai senjata
api itu, penyidik akan mengklarifikasi Dito. “Sehingga kami memiliki
banyak data dan informasi, baru lakukan klarifikasi,” ujar Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan 8 senjata api laras
panjang, 5 Pistol berjenis Glock, 1 Pistol S & W, dan 1 Pistol Kimber
Micro. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya
tidak hanya senjata api, penyidik juga menemukan peluru tajam dan
amunisi. Barang-barang tersebut berada di sebuah ruangan khusus di
dalam rumah Dito yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Pada
kesempatan itulah, saya kebetulan jg ada di sana, itu betul dalam
sebuah ruangan (khusus) ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan
amunisinya, senjata api, peluru tajam,” kata Asep dalam konferensi
pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Dito sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih
dari tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan
TPPU Nurhadi. Pada 6 Februari lalu, Dito memenuhi panggilan penyidik.
Ia pun dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang
bernilai ekonomis oleh Nurhadi. “Diduga (bersumber) dari pengurusan
perkara di MA,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali
Fikri.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan
terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya
Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua
perkara Hiendra. Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima
gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di
tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
(bing).
