Jakarta, hariandialog.co.id.- – KPK telah menetapkan tujuh orang
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada
rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Salah satu yang dijerat
sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra
Iskandar. “Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan
kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat,
7 Maret 2025.
Namun belum dirincikan Setyo siapa enam orang tersangka
lainnya. Setyo menjelaskan para tersangka itu belum ditahan karena
pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan
negara oleh BPKP,” sebutnya.
Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus
dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR
tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan markup harga pada kasus
ini. “Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” kata Wakil Ketua KPK
saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6
Maret 2024.
Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total
anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam
pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.
Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam
kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK
dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu, tulis
dtc. (han-01).
