Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai
tersangka kasus dugaan suap, selain kasus dugaan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut berbeda dengan yang saat ini berjalan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat di mana Hasbi
diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. “Sejak Januari lalu
KPK terus mengembangkan perkara ini [suap pengurusan perkara] ke pasal
TPPU, dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap
untuk substansi perkara lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali
Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5-3-2024).
Pemberi suap yang turut dijerat KPK yaitu Menas Erwin
Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, tercantum nama Menas
Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.
Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di
Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas
penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen– disebut Hasbi
dengan istilah ‘SIO’– senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.
Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21
November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta
Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu
kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive
suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.
Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari
2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima
fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202
tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin,
tulis cnni.
Penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa
KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. “Perkembangannya nanti
kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam
perkara dimaksud,” ucap Ali.
Selain itu, KPK juga menetapkan finalis Indonesian Idol
2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando
sebagai tersangka. Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam
kasus pencucian uang tersebut. “Sebagaimana seperti yang sudah
sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang
disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan
Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi
kewenangan KPK itu TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5-3-2024). (bing)
