Jakarta, hariandialog.co.id.- Kuasa Hukum Terdakwa Rizieq
Syihab, Sugito Atmo Prawiro memastikan akan mengajukan kasasi atas
putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKIJakarta yang tetap memperkuat vonis
empat tahun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara
penyebaran berita bohong hasil tes swab RS Ummi.
“Kami pasti kasasi, putusan tidak masuk akal,” kata Sugito kepada
wartawan, Senin (30/8).
Pilihan kasasi dipilih Rizieq karena putusan PT DKI yang dianggap
berlebihan dan terkesan mepolitisasi dengan hukuman empat tahun
penjara kepadanya berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang- undang RI
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.
“Itu hanya swab (perkara RS Ummi) Ini kan pasal-pasal (berita bohong)
yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen, nggak masuk
akal,” ujarnya.
Bahkan, Sugito menaruh curiga jika vonis empat tahun kepada Rizieq
sengaja dipilih untuk membatasi ruang gerak-geriknya hingga Pemilihan
Presiden 2024 rampung.
“Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya,” kata dia.
Sementara untuk proses kasasi, Sugito menyampaikan pihaknya akan resmi
mengajukan setelah salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi
diterima tim kuasa hukum.
“Yang jelas mengajukan kasasi. Habib Rizieq tetap mengambil sikap ini
ketidakadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk
memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Timur terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil tes
swab di RS Ummi Bogor.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga meliputi vonis PN Jakarta Timur
terhadap dua terdakwa lainnya yakni, menantu Rizieq, Habib Hanif
Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis
satu tahun penjara.
“Dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari
para terdakwa dan penuntut umum. Kedua adalah menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan
dimohonkan banding. intinya demikian dari 3 perkara ini,” kata Binsar
Pamopo Pakpahan humas PT DKI Jakarta, kepada wartawan Senin (30/8).
Sedangkan usai vonis yang sudah dibacakan, Binsar menyampaikan untuk
saat ini pihak PT DKI akan segera memberikan salinan putusan resmi
banding ini kepada PN Jakarta Timur, Terdakwa, serta Penuntut Umum
untuk nantinya diberikan tanggapan.
“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum.
Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya
hukum,” katanya.
“Yaitu, kalau keberatan dengan putusan ini (PT DKI Jakarta) tentu akan
mengadukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Sehingga terhadap vonis PT DKI Jakarta maka Rizieq tetap dijatuhi
hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Hanif Alatas, dan Andi Tata
dihukum satu tahun penjara. Untuk setelahnya diberikan tanggapan
apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah
Agung. [merdeka/fik/halim]
