Jakarta, hariandialog.co.id- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik terkait komunikasinya dengan M Syahrial, Walikota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang sudah dinonaktifkan karena terlibat korupsi jual-beli jabatan.
Pelanggaran kode etik oleh Lili itu merupakan keputusan sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menyatakan, Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni M Syahrial, terkait dugaan jual-beli lelang jabatan.
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8), seperti dukitip berbagai media.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” jelas Tumpak yang juga mantan Wakil Ketua KPK.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.
Sedangkan yang memberatkan yakni Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK, tetapi justru melakukan hal tak patut.
Laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. (tim)
