Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah sekian
lama dinilai meresahkan kalangan pers di Indonesia terutama pers di
daerah terkait terbitnya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati
tentang anggaran publikasi media, akhirnya LKPP kembali buka suara.
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tupoksinya antara lain
melaksanakan dan menetapkan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
LKPP, Emin Adhy Muhaemin menilai keberadaan Peraturan Gubernur/Bupati/
Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia itu sangat
mengganggu karena dapat menghambat keikutsertaan pelaku usaha.
“Sebetulnya LKPP telah menerbitkan SE No. 5 Tahun 2022 sejak 1 Maret
2022 lalu yang menegaskan tidak boleh ada penambahan persyaratan lain
dalam menetapkan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas
Emin Adhy Muhaimin saat merema pengurus Wartawan Kompetensi Indonesia
(Wakomindo) Senin (6/2) bisnistoday.
Emin Adhy Muhaimin menjelaksnan, terbitkannya Surat Edaran
LKPP tentang larangan bagi pemerintah membuat regulasi penambahan
syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah didasari banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke LKPP.
Emin juga menjelaskan, pihaknya sudah pernah menghapus
peraturan tambahan yang mempersulit proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah. “Namun saat mulai ada pelanggaran dengan memasukan
kembali peraturan tambahan yang sudah pernah dihapus tersebut.
Sementara untuk kasus perusahaan pers baru kali ini masuk aduan,”
katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, kedatangan pengurus Wakomindo
ke LKPP mempersoalkan adanya penambahan persyaratan kerjasama
publikasi dengan pemerintah daerah.
Menurut Ketua Umum Wakomindo, Dedik Sigiyanto, selama ini
perusahaan pers yang mengajukan kerjasama publikasi disyarakatkan
perusahaan wajib terverifikasi Dewan Pers. “Bukan itu saja syarat lain
yang juga ditetapkan pemerintah daerah dalam kerjasama publikasi
adalah Pemimpin Redaksinya harus mempunyai sertifikan uji kompetnsi
wartawan (UKW) yang dikeluarkan Dewan Pers,” kata Dedik menjelaskan.
Dedik menegaskan, persoalan terbitnya Peraturan Gubernur,
Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi media ini dinilai
sangat diskriminatif terhadap sejumlah perusahaan pers terutama pers
di daerah.
Surat pengaduan WAKOMINDO kepada LKPP sendiri direspon
positif dengan mengundang jajaran WAKOMINDO mengikuti rapat bersama
dengan jajaran LKPP pada Senin di kantor LKPP Kompleks Rasuna
Epicentrum Jakarta. (redak01).
