Sukoharjo, hariandialog.co.id. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan
Permohonan Kasasi Class Action yang diajukan oleh 185 warga terdampak
bau busuk PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang berlokasi di Nguter,
Sukoharjo.
Terkait putusan itu diketahui dari laman
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=71eda714-7fa1-1fa1-9e14-31303031.
Disebutkan, pada Senin 16 Desember 2024 MA mengeluarkan
Putusan Permohonan Kasasi Class Action warga terdampak pencemaran PT
RUM dengan No. 4441/K/PDT/2024 dengan menyatakan “Kabul”.
Menanggapi, LBH Semarang yang selama ini melakukan
pendampingan warga terdampak pencemaran PT RUM, tergabung dalam Tim
Advokasi SUMBU (Sukoharjo Melawan Bau Busuk), menyambut gembira dan
mengapresiasi atas amar putusan MA, meskipun saat ini belum menerima
salinannya.
Melalui konferensi pers yang digelar secara live streaming,
Nasrul Dongoran dari LBH Semarang menyampaikan analisanya terkait amar
putusan kabul, dimana menurutnya memiliki arti, bahwa hal yang
dimohonkan kasasi oleh pemohon dalam hal ini warga atas nama Sarmi
Dkk, dikabulkan oleh MA. “Setidak-tidaknya (dalam amar putusan kabul
dari MA) adalah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang,
dimana putusannya menyatakan gugatan warga tidak dapat diterima atau
NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Nasrul, Selasa, 7 Januari
2025. “Karena (putusan MA) berbeda dengan putusan pengadilan tingkat
pertama di PT Semarang yang menolak gugatan class action warga, maka
kami sangat menunggu apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim (MA)
sehingga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan warga,” tegasnya.
Mengingat kasasi menjadi benteng terakhir perjuangan warga terdampak
pencemaran yang mencari keadilan, LBH Semarang yakin dan berharap MA
akan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang penanganan
perkara lingkungan hidup. “Dalam memori kasasi yang telah diajukan
warga dengan pendampingan LBH Semarang, sangat jelas dan detail
menyebut mengenai kekeliruan pertimbangan hukum yang dilakukan hakim
di PN Sukoharjo dan PT Semarang,” ujarnya.
Kekeliruan dimaksud, menurut Nasrul, hakim tidak mampu menggali nilai
keadilan dari masyarakat. Hakim lupa ataupun acuh terhadap penderitaan
masyarakat.
“Alasan yang kami ajukan dalam kasasi adalah, bahwa keputusan PT
Semarang melanggar Pasal 29 sejalan dengan Perma Nomor 1 tahun 1956.
Selain itu, MA kami yakini sangat mempertimbangkan bahwa seluruh saksi
-saksi yang dihadirkan merasakan keberatan dengan bau busuk yang
dikeluarkan oleh PT RUM,” sambungnya.
Meskipun begitu, Nasrul mengakui bahwa saat ini pihaknya belum
menerima salinan amar putusan itu, sehingga secara keseluruhan juga
belum tahu secara lengkap isi dari amar putusan kabul itu.
“Kami masih menunggu putusan salinan lengkapnya, namun
setidak-tidaknya dengan amar putusan kabul ini, menunjukkan bahwa MA
sependapat dengan alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon dalam hal
warga terdampak pencemaran PT RUM,” pungkasnya, tulis inews. (han-01)
