Jakarta, hariandialog.co.id.- “Yah ini namanya kurang pas
dan lebih tepatnya Kejaksaan Tinggi Jakarta maupun Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, pilih kasih terhadap para terdakwa yang terduga
melakukan tindak pidana. Coba yang muda bebas dan terdakwa tua
dipenjarakan,” kata beberapa pengunjung di depan ruang satu PN Jakarta
Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.
Pengunjung yang hadir di PN Jakarta Selatan sebagai
saksi di kasus perkara Perdata terheran-heran melihat seorang pria tua
menggunakan kursi roda ke ruang sidang lengkap dengan baju rompi
bertuliskan tahanan. Sementara, ada dua pria dengan tenang berpakaian
rapi masuk ruang sidang tanpa pengawalan karena tidak berstatus
tahanan Rutan.
“Coba lihat tuh masih muda dan gagah masuk ruang
sidang dan duduk di depan majelis hakim yang menandakan berstatus
terdakwa. Pria tersebut menghadap meja hijau, dan jelas karena ada
jaksa maka kasusnya perkaranya tindak pidana umum. Ini namanya pilih
kasih terhadap para terduga pelaku tindak pidana,” lanjut pria yang
mengaku bernama Brahmana.
Menurut Brahmana yang mengaku pengacara dari Peradi
itu menjelaskan bahwa sesorang ditahan atau tidak itu ada perhatian
dari pimpinan kalau di Kejaksaan Tinggi Wakil Kajati dan Asisten
Pidana Umum sedangkan di tingkat Kejaksaan Negeri, Kajari dan Kasi
Pidum. Jadi kalau perkara dari Polda yang menentukan ditahan atau
tidak adalah Kejaksaan Tinggi dan kalau berkas perkara dari Kejaksaan
Negeri yang bertanggungjawab Kajari dan Kasi Pidum.
Ucapan dan kritik dari Brahmana itu terbukti ada dua
orang terdakwa dar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda, SH,MH, dari
Kejaksaan Tinggi Jakarta atas nama Adrian (44), warga Apartemen
KemangJaya Tower Hellicopnia Lt 8 Unit 1083, tidak dilakukan penahanan
di Rutan.
Padahal, Adrian di dalam surat dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP dan
Pasal 263 ayat (2) yang merugikan saksi korban Moch Sonny Inayatkhan
sebesar Rp.8.775.000.000.- dan merugikan PT Global Bridge Investmen
Sebesar Rp.285 juta.
Terdakwa Gerdi Haris Halimarta (46), warga Bukit Hijau
IX Nomor 56 Rt 009 Rw 013, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Masih jaksa
Yerich Mohda, SH,MH, mendakwa terdakwa Gerdi Haris Halimanta terkait
Pasal 264 ayat (2) KUHP dan Pasal 374 KUHP yang merugikan saksi korban
Leong Wai Ping selaku Komisaris PT Tulodong Merah Putih
sebesar3.265.050.000.- (tob).
