Jakarta, hariandialog.co.id.- Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
merupakan hak yang berasal dari hasil kreasi kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan ke khalayak umum dalam bentuk teknologi,
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang memiliki manfaat dalam
menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi.
Untuk menghadapi semakin kompleks dan beragamnya modus dalam
pelanggaran Kekayaan Intelektual, maka para Hakim harus memiliki
pengetahuan terbaru dan melihat perbandingan dengan sistem hukum
negara lain, dalam hal ini praktek peradilan di Jepang.
Membahas lebih dalam hal tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia
menyelenggarakan seminar Hak Kekayaan Intelektual pada 22 Agustus 2022
di hotel Borobudur, Jakarta. Seminar ini merupakan kerja sama antara
Mahkamah Agung dengan Japan International Agency (JICA) dan
kementerian Kehakiman Jepang.
Hadir sebagai pembicara yaitu, Tatsuya Sakamoto dan Shintaro Naito
dari Departemen Kerja Sama Internasional Jepang. Masing-masing mereka
berbicara tentang Sistem Preseden di Jepang dan Ketentuan Pidana untuk
HaKI di Jepang.
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H,
dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk
menghindari adanya disparitas putusan antara perkara pidana dan
perkara perdata dalam suatu sengketa kekayaan intelektual. Maka Hakim
perdata maupun pidana yang menangani sengketa tersebut harus mempunyai
landasan pengetahuan yang kuat di bidang Kekayaan Intelektual dan
diupayakan adanya pemahaman yang sama dalam menyikapi permasalahan
hukum yang ada.
Oleh karena itu, menurut Agung peningkatan kapasitas hakim pidana
maupun perdata dalam penanganan perkara kekayaan intelektual, mutlak
diperlukan.
“Seminar ini merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan kapasitas
sekaligus menyamakan persepsi Hakim,” ungkap Agung.
Harapan dan optimisme besar pelaksanaan seminar ini adalah agar Para
Hakim dapat mempelajari Sistem Preseden (judicial precedent) atau
Yurisprudensi di Jepang dan Ketentuan Pidana untuk HKI di Jepang yang
nantinya diharapkan akan menambah wawasan Para Hakim dalam mengadili
perkara Kekayaan Intelektual dan dapat bekerja secara profesional dan
menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan
hukum dapat diwujudkan.
Seminar yang dilaksanakan secara hibrid ini diikuti oleh sekitar 72
peserta. Mereka yaitu Hakim Agung, Hakim Yustisial pada Mahkamah
Agung, Hakim-hakim se-jabodetabek, para hakim dari Kementerian Hukum
Jepang, perwakilan duta besar Jepang, Japan Internasional Cooperation
Agency (JICA), dan yang lainnya. (azh/hms/bing
