Pekanbaru, hariandialog.co.id.- Praktik mafia bahan bakar minyak
(BBM) subsidi kembali terbongkar. Kepolisian Daerah (Polda) Riau
mengungkap penyalahgunaan Bio Solar di dua wilayah sekaligus, yakni
Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu, 5 April
2026.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan lebih dari
10 ribu liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat
dalam jaringan distribusi gelap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar
Polisi Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk
komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar
tepat sasaran. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak
tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak
masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh
diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” katanya.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan
Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci,
Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar
5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan baby
tank berkapasitas besar.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial
ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM
ilegal. Modusnya, tersangka membeli BBM dari para pelangsir yang
mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, lalu mengumpulkannya
sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Ajun
Komisaris Besar Polisi Teddy Ardian, mengungkap praktik ini sudah
berjalan sekitar dua bulan dengan pola yang cukup rapi. “BBM dibeli
dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33
liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu.
Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan
dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” tutur Teddy, tulis viva.
(meri-01)
