Bandung, hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung
menyidangkan kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura. Ada 19 orang
yang jadi terdakwa dan diadili dalam persidangan tersebut.
Belasan terdakwa punya peran berbeda sesuai dengan klaster
tindakannya. Adapun otak pelaku dari kasus perdagangan bayi ini adalah
Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai.
Kemudian, klaster terdakwa yang berperan sebagai agen pembuat dokumen
palsu dan pencari orang tua palsu, Siu Ha. Serta klaster perantara
atau penampung bayi yaitu Maryani, Yenti dan Yenni.
Selanjutnya, klaster yang berperan sebagai pengantar ke Singapura
sekaligus menjadi pengasuh bayi yaitu Djap Fie Khim alias Kim, Fie
Sian, Devi Wulandari, hingga Anisah. Lalu, klaster yang berperan
sebagai pengantar bayi dari Jakarta ke Kalimantan dan dari Kalimantan
menuju Singapura yaitu A Kiau alias Ama.
Ada juga klaster perekrut bayi yaitu Astika Fitrinika, Djaka Hamdani
Hutabarat serta Elin Marlina. Serta klaster pengasuh atau orang tua
palsu yaitu Tjen She Ha alias Alang alias Leni, Kristina Rina, Daeni,
Diana, Fui Lian dan Moi Lang.
Dalam uraian dakwannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kasus ini
sudah bermula sejak 2023. Lie Siu Luan yang berperan sebagai otak
pelaku awalnya diminta oleh seorang WNA Singapura bernama Petter agar
mencari bayi untuk adopsi dengan bayar menggiurkan senilai ratusan
juta rupiah.
“Terdakwa dijanjikan uang senilai USD 18.000 atau sejumlah Rp 204,2
juta untuk setiap bayinya,” kata jaksa saat membacakan uraian dakwaan
di PN Bandung, Selasa (7/4/2026).
Dari tawaran tersebut, perekrutan sindikat ini pun dilakukan. Belasan
terdakwa dibayar sekitar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta demi bisa mencari
bayi adopsi dengan modus membuat dokumen palsu seperti akta kelahiran,
KTP, KK hingga pasport untuk dijual ke Singapura.
Setelah dokumennya selesai diurus, sindikat ini masih punya tugas lain
agar tindaknnya tidak menimbulkan kecurigaan. Sebuah dokumen bernama
Adoption of Children Act 2022 juga diselesaikan supaya tindakan
perdagangan bayi yang mereka lakukan lolos dari pengawasan.
Namun kemudian, Polda Jabar berhasil membongkar sindikat perdagangan
bayi ini pada Juli 2025. Berdasarkan uraian jaksa, masih ada 7 bayi
yang gagal dikirim ke Singapura oleh sindikat tersebut.
“Bahwa terhadap bayi yang terdakwa kirim ke Pontianak dan akan dikirim
ke Singapupa, yang saat ini masih berada di Pontianak berjumlah 7
orang akan dieksploitasi untuk diperjual belikan dengan modus adopsi,”
pungkasnya.
Masing-masing terdakwa pun didakwa pasal berlapis. Mulai dari Pasal
455 KUHP, Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP,
sebagaimana dakwaan kesatu.
Serta Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo
pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Serta Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo
Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, Jo Pasal Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana
dakwaan keempat.
Terdakwa Protes
Setelah JPU selesai membacakan berkas dakwaan, Majelis Hakim PN
Bandung sempat menanyakan tanggapan ke pengacara para terdakwa. Dengan
kompak, mereka sepakat tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan
dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Di tengah momen tersebut, salah seorang terdakwa, Siu Ha alias Lai Siu
Ha alias Eni alias Aha, tiba-tiba berdiri dari tempat duduknya. Dengan
lantang, dia kemudian protes karena menganggap dakwaan yang telah
dibacakan tidak sesuai dengan perbuatannya.
“Ada apa, bu?,” tanya Majelis Hakim PN Bandung saat Siu Ha berdiri
dari tempat duduknya, Selasa (7/4/2026).
“Saya mau ngomong sebentar, pak. Karena fakta (dakwaan JPU) semua
tidak sesuai sama saya,” timpal Siu Ha menjawab pertanyaan majelis
hakim.
Siu Ha sendiri didakwa memiliki peran sebagai agen pembuat dokumen
palsu dan pencari orang tua palsu. Hakim lalu menyarankan Siu Ha untuk
menjawab hal itu dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan. “Iyah,
duduk dulu. Itu kan dakwaan, nanti bisa ibu tanggapi di pembuktian,
yah,” ucap hakim disertai anggukan dari Siu Ha.
Sidang pun kemudian selesai. Agenda persidangan selanjutnya akan
digelar kembali pada Selasa (14/4/2026) yaitu pemeriksaan saksi, tulis
dtc. (lumsim-01)
