Surabaya, hariandialog.co.id.- – Pengejaran pelaku penganiayaan
terhadap Dadang (58) pemilik hajatan yang tewas dianiaya membuahkan
hasil. Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku yang
hendak melarikan diri ke Cianjur via Sagalaherang, Subang.
Pelaku tersebut bernama Yogi Iskandar (37) warga Desa Cimahi,
Kecamatan Campaka, Purwakarta. Sebelum ditangkap Yogi sempat
bersembunyi di area hutan Desa Cisaat, Purwakarta. Tampak Yogi
meringis kesakitan saat dihadirkan ke Mapolres Purwakarta. Ini karena
kakinya sebelah kiri ditembak petugas.
“Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB
tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku atas nama Yogi
Iskandar alias Boneng akan melarikan diri ke arah Cianjur kemudian tim
berpencar dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke wilayah
Sagalaherang Kabupaten Subang dan ditangkap jalan alternatif
Sagalaherang Subang,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede
Anom Danujaya, saat menggelar rilis di Mapolres Purwakarta, Senin, 6
April 2026.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, diketahui
Yogi memukul Dadang dengan menggunakan bambu maupun tangan kosong.
“Untuk saat ini terhadap korban yang meninggal dunia berdasarkan
keterangan-keterangan saksi maupun keterangan saksi keluarga dan alat
bukti yang sudah kami temukan dalam proses penyidikan ini yang
berakibat langsung terhadap korban meninggal dunia hanya pelaku
inisial Yogi yang tadi siang berhasil kita amankan. Dikuatkan dengan
keterangan dan keterangan saksi, keluarga, dan alat bukti,” katanya,
tulis dtc. (lumsim-01)
