Jakarta,hariandialog.co.id.-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili dan memeriksa gugatan yang dilakukan 46 warga Tanah Merah, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang merupakan korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Pelumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga, mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Dalam amar putusan, yang dibacakan pada persidangan, majelis hakim menyatakan Tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para Penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immaterial
Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp 1.119.267.384 Miliar, dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp 22 Miliar
Putusan tersebut dibacakan (diupload secara elektronik) dalam sistem e-court oleh Majelis Hakim yang dipimpin DJUYAMTO,SH.MH pada hari Kamis tanggal 12 September 2024. (Tob)
